Pada hari Senin, 1 Maret 2021 bertempatkan di Pusat Renbang dan Inovasi gedung A lantai 2, Tim Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Widyatama yang terdiri dari Dr. Hendar, M.Pd. dan Dr. M. Rozahi Istambul, S.Kom., M.T. sebagai auditor sedang mengaudit unit kerja Pusat Renbang dan Inovasi yang terdiri dari Dr. Rima Rahmawati, S.E., M.Si., Ak., C.A., Suskim Riantiani, S.E., M.Si., Bachtiar Asikin, S.E., M.M., Ak., C.A., dan Ahmad Nasir, S.M. sebagai auditee.

AMI adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan. AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :

  1. Tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
  2. Tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen.

Adapun tujuan dari pelaksanaan AMI ini untuk membantu mencapai tujuan unit kerja dengan cara mengevaluasi dan mendorong adanya peningkatan melalui proses :

  1. Mengkomunikasikan tujuan perguruan tinggi, standar dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dan nilai-nilai yang telah ditetapkan
  2. Memantau pencapaian kesesuaian tujuan dengan standar
  3. Mengukur akuntabilitas dari pelaksanaan standar
  4. Mengurangi resiko perguruan tinggi